Pahami Karantina Hewan Hidup Sebelum Pengiriman Cargo Udara Jakarta Surabaya

Saat ini jasa cargo jakarta surabaya tidak hanya didominasi oleh pengiriman  barang saja, namun banyak pemilik hewan juga ingin membawa hewan peliharaannya ketika melakukan bepergian. Selain itu, maraknya jasa jual beli hewan peliharaan juga menjadi alasan maraknya pengiriman hewan via cargo. Salah satu prosedur  pengiriman yang wajib anda ketahui dalam pengiriman hewan adalah karantina hewan. Prosedur ini merupakan salah satu kewajiban sebelum hewan dapat dikirim baik melalui udara, darat, maupun laut.

Bagi anda yang hendak mengirim atau membawa hewan dalam perjalanan anda, atau menitipkan melalui jasa cargo, ada baiknya anda melakukan sendiri tindakan karantina hewan ini. Caranya cukup mudah dan anda tinggal membawa hewan yang akan anda kirimkan ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) yang ada di sejumlah tempat strategis seperti bandara, pelabuhan, serta pos-pos perbatasan. Berikut ini beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang karantina hewan.

Prosedur Karantina Hewan

Tindakan Karantina Hewan (TKH) merupakan sebuah prosedur pemeriksaan dan pencegahan penyebaran hama maupun penyakit hewan yang dikarantina. Hukum tentang karantina ini sendiri sudah diatur dalam UU no16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan adanya aturan ini, hewan yang hendak dibawa atau dikirim menuju berbagai daerah di Indonesia maupun ke luar Indonesia harus melewati masa karantina terlebih dahulu sebelum dinyatakan siap diberangkatkan. Prosedur karantina hewan ini mutlak dilakukan baik bagi hewan yang akan diangkut dengan pesawat, kapal, ataupun cargo darat.

Tindakan karantina hewan ini tidak harus dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan. Anda juga bisa mengajukan permohonan karantina di tempat-tempat tertentu misalnya saja di rumah atau peternakan hewan yang anda miliki. Pikah IKH menyediakan fasilitas mobil karantina yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan karantina terhadap hewan-hewan yang anda kirim. Hal ini tentunya akan sangat membantu  anda yang memiliki rencana mengirimkan hewan ke luar kota atau ke luar negeri dalam jumlah besar.

Prosedur umum dalam tindakan karantina hewan adalah pemeriksaan. Sebelum dikarantina, anda harus menyiapkan dokumen kesehatan hewan yang bisa anda dapatkan dari dokter hewan. Dokumen ini berupa catatan kesehatan serta vaksin yang telah diberikan kepada hewan tersebut. Pemeriksaan ini terdiri dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan medis, dan pemeriksaan fisik. Pada prosedur ini hewan akan ditimbang serta diperiksa suhu tubuhnya. Selanjutnya akan diperiksa pula kesehatan telinga, mata, dan mulutnya. Jika dari hasil pemeriksaan fisik hewan  tidak ditemukan masalah dan hewan dinyatakan sehat maka tidakkan selanjutnya adalah pemeriksaan laboratorium. Bila kedua pemeriksaan ini dinyatakan lolos , maka hewan dapat dikirim atau dibawa bepergian.

Prosedur selanjutnya adalah bila hewan dinyatakan berpotensi membawa HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina), maka akan dilakukan beberapa tindakan. Pertama adalah tindakan pengasingan. Tindakan ini merupakan pemisahan dengan hewan lain untuk memudahkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap hewan yang diduga membawa HPHK. Lama pengasingan juga sangat relatif, tergantung dari jenis HPHK dan hewan yang dikarantina. Dari hasil pemeriksaan dan pengasian ini, Balai Karantina Hewan berhak mengeluarkan pernyataan Penolakan, dimana hewan akan dikembalikan kepada pemilik atau dilarang memasuki area lain. Ada juga prosedur pemusnahan bila pembawa hewan tidak bersedia menerima kembali, atau bila ditemukan HPHK yang berbahaya dalam hewan tersebut.  Selain itu, hewan yang berada dalam karantina juga bisa diberi perlakukan untuk menyembuhkan dari HPHK tertentu. Bila hewan berada di karantina hingga sembuh, nantinya pihak dokter karantina akan memberikan dokumen sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak untuk dikirim atau dibawa.

Tujuan Karantina Hewan

Karantina hewan sendiri bertujuan untuk menjaga agar hewan tidak tertular atau menularkan hama dan penyakit tertentu. Selain itu, pemeriksaan serta tindakan dilakukan agar hewan aman dari kemungkinan terdampak HPHK di tempat baru. Dalam prosedur karantina, dokter hewan juga bisa memberikan tambahan perlindungan kepada hewan seperti vaksin anti rabies pada anjing ataupun kucing.

Karantina hewan juga bertujuan menjaga kelestarian hewan dan tanaman sebab keberadaan HPHK dapat berpotensi turut merusak ekosistem lingkungan hidup. Selain pada hewan hidup, karantina juga diberlakukan pada produk-produk olahan hewan dan turunannya. Hal ini juga bertujuan agar bahan-bahan konsumsi tersebut aman dan terjamin untuk dikonsumsi oleh makhluk hidup.

Dokumen Yang di dapat setelah Karantina

Setelah anda membawa hewan anda ke Balai Karantina Hewan atau melalui mobil Instalasi Karantina Hewan, maka dokter hewan serta petugas karantina akan memberikan sejumlah dokumen hasil pemeriksaan. Nantinya anda akan mendapatkan sertifikat kesehatan (health certificate) yang dikeluarkan oleh dokter hewan karantina. Sertifikat ini menjadi pengantar agar hewan yang akan anda bawa atau kirim dapat melewati pos-pos perbatasan atau pemeriksaan.

Sertifikat ini umumnya akan ditempelkan pada kandang atau media pengangkut hewan yang anda kirim. Keberadaan sertifikat kesehatan dari balai karantina ini menjadi data bagi petugas untuk memeriksa hewan yang anda kirimkan setiap kali transit atau ketika tiba di tempat tujuan. Anda juga bisa menyimpan bukti salinan sertifikat tersebut, untuk berjaga-jaga bila terjadi kendala pada proses pengiriman.

Kelengkapan Dokumen Pengiriman Hewan Hidup

Selain sertifikat kesehatan, untuk mengirimkan hewan hidup anda juga membutuhkan sejumlah dokumen lainnya sebagia syarat. Banyak jasa cargo jakarta surabaya dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan dokumen-dokumen ini, sehingga anda bisa mempercayakan pengiriman tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa untuk hewan ternak yang bisa didapatkan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat Izin Pemasukan Hewan / Produk Hewan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta beberapa dokumen tambahan untuk kebutuhan pengiriman hewan ke luar negeri seperti Dokumen Perizinan Import dari negara yang dituju, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri.

Selain melalui jasa cargo atau pengiriman hewan, anda bisa mengurus sendiri dokumen-dokumen tersebut sebelum anda memberangkatkan hewan anda. Pastikan dokumen tersebut telah anda dapatkan setidaknya 2 hari sebelum pengiriman. Dengan mengurus seluruh dokumen sendiri, anda bisa lebih yakin dan mantap untuk mengirimkan hewan tersebut. Selain itu, anda juga bisa segera melakukan tindakan bila ternyata hewan yang akan anda kirim bermasalah baik dengan kesehatannya ataupun perizinan lainnya.

 Karantina hewan merupakan hal yang sebenarnya mudah dan cepat untuk dilakukan. Prosedur yang cepat dan fasilitas yang tersedia tentunya memudahkan anda dalam mengurus kebutuhan ini, terlebih bagi anda yang menjalankan bisnis hewan ternak ataupun hewan peliharaan. Harga pemeriksaan karantina hewan cukup beragam namun tetap terjangkau. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan  untuk menunda anda melakukan karantina sebelum mengirimkan hewan tersebut. Jadi sebelum anda memilih jasa cargo Jakarta Surabaya yang hendak anda gunakan, pastikan anda telah melakukan laporan karantina hewan agar proses pengiriman hewan anda dapat berlangsung lebih cepat dan terjamin.

Share this:
Rating Pengiriman post

1 thought on “Pahami Karantina Hewan Hidup Sebelum Pengiriman Cargo Udara Jakarta Surabaya”

  1. Pingback: Tarif Pengiriman Cargo Jakarta Medan Tercepat | PMTOH Cargo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *